Awal Mula
Perkembangan internet di Indonesia pada awal 2000-an membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan tantangan. Maraknya situs berisi pornografi, perjudian, hingga konten yang mengandung ujaran kebencian menimbulkan kekhawatiran. Pemerintah merasa perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk konten negatif di dunia maya.
Landasan Hukum
Dasar hukum lahirnya program Trust Positif adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang distribusi konten pornografi, perjudian, serta penyebaran kebencian.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang secara khusus mengatur pelarangan konten pornografi dalam bentuk apa pun.
Dua undang-undang ini menjadi pijakan kuat bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengembangkan sistem pengendalian internet.
Peluncuran Program
Sekitar tahun 2010–2011, Kominfo meluncurkan program bernama Trust Positif. Program ini dibuat sebagai basis data terpusat (blacklist) yang berisi daftar situs dengan konten terlarang. Setiap penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia diwajibkan untuk menyinkronkan daftar tersebut agar situs yang masuk dalam database tidak bisa diakses oleh pengguna internet dalam negeri.
Selain itu, masyarakat diberikan akses untuk melaporkan situs bermasalah melalui kanal aduan resmi Kominfo. Laporan tersebut kemudian diverifikasi sebelum masuk ke dalam database Trust Positif.
Perkembangan Program
- 2014–2017: Trust Positif semakin diperluas cakupannya. Tidak hanya situs pornografi, tetapi juga perjudian online, konten radikalisme dan terorisme, penyebaran hoaks, hingga pelanggaran hak cipta.
- 2018–2020: Kominfo memperbarui sistem dengan nama Sistem Pengendalian Konten Internet, yang sering disebut sebagai “safe internet”. Konsepnya masih sama, yaitu menjaga ruang digital tetap bersih dan aman, tetapi dengan teknologi yang lebih terintegrasi.
- 2020 hingga sekarang: Trust Positif tetap digunakan sebagai mekanisme pemblokiran situs, meski sering memunculkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung langkah ini demi melindungi anak-anak dari konten berbahaya, sementara pihak lain menilai ada potensi penyalahgunaan serta risiko salah blokir (overblocking).
Tujuan Utama
Tujuan utama Trust Positif adalah menciptakan ekosistem internet yang sehat, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Dengan program ini, diharapkan pengguna internet terlindungi dari konten yang dapat merusak moral, menimbulkan tindak kriminal, atau mengganggu ketertiban umum.
Kesimpulan
Program Trust Positif lahir sebagai respon pemerintah terhadap tantangan dunia digital yang berkembang pesat. Diluncurkan pada 2010–2011, berbasis pada UU ITE dan UU Pornografi, program ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pengendalian konten internet di Indonesia. Hingga kini, Trust Positif masih berperan besar dalam kebijakan internet nasional, sekaligus menjadi bahan perdebatan mengenai keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kebebasan berekspresi.