Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat telah diusulkan oleh pemerintah. Biaya BPJS yang direncanakan naik ini membuat sejumlah peserta mandiri khawatir. Hal ini lantaran kenaikan iuran BPJS ini dianggap bakal menambah besar pengeluaran asuransi kesehatan.
Terkait hal ini, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, peserta diberikan kebebasan untuk memilih kelas fasilitas kesehatan di BPJS. Berdasar keterangannya, jika iuran BPJS Kesehatan dirasa terlalu berat, peserta diperbolehkan untuk menurunkan kelas layanan kesehatan BPJS lebih murah.
Seperti yang dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, berikut perbedaan iuran sebelum dan sesudah naik, yakni:
- Kelas 1, iuran per bulan sebelum naik sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
- Kelas 2, iuran per bulan sebelum naik sebesar Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.
- Kelas 3, iuran per bulan sebelum naik sebesar Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
Lumayan banget kenaikan harganya, bahkan mencapai 100 persen. Alhasil, banyak peserta yang memilih untuk turun kelas untuk menekan pengeluaran.
Bagaimana cara menurunkan kelas BPJS Kesehatan ini? Apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengguna BPJS pindah kelas?
Bagi pengguna BPJS golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika ingin pindah kelas rawat.
Sebagaimana ditulis di laman resminya, golongan PBPU ini adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari: Notaris/Pengacara/ LSM, Dokter/Bidan Praktek Swasta, Pedangang/ Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek, Montir dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.
Cara turun kelas BPJS Kesehatan via aplikasi JKN
- Unduh aplikasi di PlayStore atau AppStore.
- Buka aplikasi dan pilih ‘Pendaftaran Pengguna Mobile’, bagi peserta yang belum membuat akun sebelumnya.
- Jika sudah terdaftar di aplikasi, kamu bisa langsung pilih Login.
- Masukan nomor kartu BPJS, KTP/NIK dan informasi lainnya.
- Klik halaman Beranda atau Home.
- Pilih Menu yang berada di sebelah kiri atas.
- Pilih menu ‘Ubah Data Peserta’.
- Selanjutnya pilih kelas yang berada pada kolom paling bawah.
Syarat turun kelas BPJS Kesehatan
- Hanya berlaku untuk peserta yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2020.
- Perawatan kelas perawatan bisa turun sebanyak dua tingkat dari sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.
- Perubahan atau turun kelas hanya berlaku sebanyak satu kali dalam periode 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.
- Berlaku juga untuk 1 keluarga yang memang sudah terdaftar sebagai peserta.
- Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, akan tetap status masih tidak aktif sampai tunggakan lunas.
- Turun kelas hanya dapat dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah. Sedangkan pekerja penerima upah, maka kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.
Jika seorang peserta BPJS pindah tempat tinggal atau tempat kerja, otomatis jarak rumah dengan faskes yang telah didaftarkan sejak awal tidak lagi dekat. Untuk itu, peserta perlu mengganti faskes tersebut.
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Bila ingin melakukan perpindahan faskes BPJS ada dua cara yang bisa dipilih, yaitu online yang hanya menggunakan aplikasi saja atau offline yang dimana dilakukan secara manual. Simak tahapan lebih lengkapnya berikut ini:
- Unduh aplikasi di PlayStore atau AppStore.
- Daftarkan diri Anda jika menjadi pendaftar peserta baru dengan memasukan beberapa data pribadi mulai dari nomor BPJS yang tertera pada kartu, email, KTP dan sebagainya.
- Jika sudah menjadi peserta lama langsung saja Login dengan nomor kartu BPJS.
- Pilih “Ubah Data Peserta” pada Menu tampilan utama.
- Pada kolom faskes, nantinya akan ada popup untuk pilih provinsi, kabupaten dan pilihan faskes.
- Tunggu dan dapatkan kode verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Setelah diverifikasi, Anda bisa langsung konfirmasi perubahan data tersebut.
Perlu diingat, setelah perubahan kelas dan faskes tersebut Anda tidak bisa langsung menggunakannya, sebab tidak langsung aktif dan butuh proses. Faskes yang baru akan aktif pada satu bulan berikutnya. Selama masih menunggu proses penggantian faskes tersebut aktif, faskes yang lama masih bisa digunakan untuk berobat kemudian untuk perubahan kelas akan berubah data pada bulan berikutnya.