Cara Mendapatkan STB TV Digital dari Kominfo

Perkembangan teknologi mengharuskan kita beralih dari siaran TV analog menuju siaran TV digital. Agar tetap bisa mengakses siaran digital, kita harus memiliki perangkat Set Top Box (STB).

Guna mempercepat peralihan dari siaran analog menuju siaran digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan program STB gratis.

Pengertian Set Top Box (STB)

Set Top Box (STB) adalah perangkat tambahan yang dipasang pada TV analog agar tetap bisa menerima siaran TV digital.

Dikutip dari berbagai sumber, program STB gratis dikhususkan untuk rumah tangga miskin yang masih memakai TV analog. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 85 Ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Peralihan TV analog menjadi siaran TV digital akan dilakukan pada 2022 secara massal. Penghentian siaran televisi analog dilakukan dalam tiga tahap dengan tak melewati batas waktu yang ditentukan, yakni 22 November 2022.

Pihak Kominfo diketahui akan memberikan STB gratis sebanyak 6,7 juta unit. Lantas, bagaimana cara mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo? Berikut uraian selengkapnya.

Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo

Untuk mendapatkan STB secara gratis, pemerintah mencantumkan beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Lokasi rumah penerima harus berada dalam cakupan siaran televisi yang akan terdampak penghentian siaran analog.
  4. Memiliki televisi dan bersedia menerima bantuan STB gratis.

Berdasarkan persyaratan di atas, penerima STB gratis harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut cara untuk mendaftar DTKS secara daring, dilansir dari pusdatin.kemensos.go.id:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
  2. Selanjutnya, lakukan registrasi dengan melengkapi identitas yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan KK.
  3. Apabila registrasi berhasil dilakukan, kamu dapat mengakses menu pada aplikasi Cek Bansos.
  4. Setelah itu, pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri di DTKS.
  5. Kemudian pilih ‘Tambah Usulan.
  6. Setelah itu, sistem secara otomatis akan mencocokkan identitas yang telah dilengkapi.
  7. Lalu, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan. Apabila data kamu berhasil diusulkan, identitas kamu akan muncul.
Baca Juga:  Cara Uninstall Aplikasi di PC Windows 10

Setelah terdaftar dalam DTKS dan data penerima telah tervalidasi, pemerintah akan mendistribusikan STB gratis. Mengutip dari berbagai sumber, mekanisme pendistribusian bantuan STB gratis secara umum dilakukan menggunakan beberapa cara, di antaranya:

  • Penerima mengambil unit STB gratis melalui kantor kelurahan atau desa setempat.
  • Penerima cukup menunggu pengiriman unit STB, karena akan disalurkan menuju tempat tinggal masing-masing melalui mekanisme dari pintu ke pintu (door to door).
  • Didistribusikan oleh penyelenggara multipleksing di luar kedua cara sebelumnya.

Itulah cara mendapatkan set top box TV digital Kominfo dan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat!

Avatar photo
Bang Yogi

Saya ingin melihat-lihat untuk mendapatkan ide segar dan kadang-kadang hanya duduk dan bekerja di depan komputer berjam-jam.

Articles: 528

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *